Medis
Karantina dan Pencegahan Penyebaran Wabah
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى التَّمِيمِيُّ، قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنِ ابْنِ شِهَابٍ، عَنْ عَبْدِ، الْحَمِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ نَوْفَلٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ، أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ، خَرَجَ إِلَى الشَّامِ حَتَّى إِذَا كَانَ بِسَرْغَ لَقِيَهُ أَهْلُ الأَجْنَادِ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ وَأَصْحَابُهُ فَأَخْبَرُوهُ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّامِ . قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ فَقَالَ عُمَرُ ادْعُ لِيَ الْمُهَاجِرِينَ الأَوَّلِينَ . فَدَعَوْتُهُمْ فَاسْتَشَارَهُمْ وَأَخْبَرَهُمْ أَنَّ الْوَبَاءَ قَدْ وَقَعَ بِالشَّامِ فَاخْتَلَفُوا فَقَالَ بَعْضُهُمْ قَدْ خَرَجْتَ لأَمْرٍ وَلاَ نَرَى أَنْ تَرْجِعَ عَنْهُ . وَقَالَ بَعْضُهُمْ مَعَكَ بَقِيَّةُ النَّاسِ وَأَصْحَابُ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَلاَ نَرَى أَنْ تُقْدِمَهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ . فَقَالَ ارْتَفِعُوا عَنِّي . ثُمَّ قَالَ ادْعُ لِيَ الأَنْصَارَ فَدَعَوْتُهُمْ لَهُ فَاسْتَشَارَهُمْ فَسَلَكُوا سَبِيلَ الْمُهَاجِرِينَ وَاخْتَلَفُوا كَاخْتِلاَفِهِمْ . فَقَالَ ارْتَفِعُوا عَنِّي . ثُمَّ قَالَ ادْعُ لِي مَنْ كَانَ هَا هُنَا مِنْ مَشْيَخَةِ قُرَيْشٍ مِنْ مُهَاجِرَةِ الْفَتْحِ . فَدَعَوْتُهُمْ فَلَمْ يَخْتَلِفْ عَلَيْهِ رَجُلاَنِ فَقَالُوا نَرَى أَنْ تَرْجِعَ بِالنَّاسِ وَلاَ تُقْدِمْهُمْ عَلَى هَذَا الْوَبَاءِ . فَنَادَى عُمَرُ فِي النَّاسِ إِنِّي مُصْبِحٌ عَلَى ظَهْرٍ فَأَصْبِحُوا عَلَيْهِ . فَقَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ بْنُ الْجَرَّاحِ أَفِرَارًا مِنْ قَدَرِ اللَّهِ فَقَالَ عُمَرُ لَوْ غَيْرُكَ قَالَهَا يَا أَبَا عُبَيْدَةَ - وَكَانَ عُمَرُ يَكْرَهُ خِلاَفَهُ - نَعَمْ نَفِرُّ مِنْ قَدَرِ اللَّهِ إِلَى قَدَرِ اللَّهِ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَتْ لَكَ إِبِلٌ فَهَبَطْتَ وَادِيًا لَهُ عِدْوَتَانِ إِحْدَاهُمَا خَصْبَةٌ وَالأُخْرَى جَدْبَةٌ أَلَيْسَ إِنْ رَعَيْتَ الْخَصْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ وَإِنْ رَعَيْتَ الْجَدْبَةَ رَعَيْتَهَا بِقَدَرِ اللَّهِ قَالَ فَجَاءَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ وَكَانَ مُتَغَيِّبًا فِي بَعْضِ حَاجَتِهِ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي مِنْ هَذَا عِلْمًا سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ " إِذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلاَ تَقْدَمُوا عَلَيْهِ وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأَنْتُمْ بِهَا فَلاَ تَخْرُجُوا فِرَارًا مِنْهُ " . قَالَ فَحَمِدَ اللَّهَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ ثُمَّ انْصَرَفَ .
Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Yahya At-Tamimi, ia berkata: Aku membacakan kepada Malik, dari Ibnu Syihab, dari Abdul Hamid bin Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab, dari Abdullah bin Abdullah bin Al-Harits bin Naufal, dari Abdullah bin Abbas: Bahwasanya Umar bin Al-Khattab berangkat menuju Syam. Ketika sampai di Sargh, ia bertemu dengan para pemimpin pasukan, yaitu Abu Ubaidah bin Al-Jarrah dan para sahabatnya. Mereka mengabarkan kepadanya bahwa wabah penyakit (tha’un) sedang melanda wilayah Syam. Ibnu Abbas berkata: Umar berkata kepadaku, “Panggillah kaum Muhajirin yang pertama.” Aku pun memanggil mereka. Umar kemudian bermusyawarah dengan mereka dan mengabarkan bahwa wabah tengah melanda Syam. Mereka pun berbeda pendapat; sebagian berkata, “Engkau telah berangkat untuk suatu urusan, kami berpendapat engkau tidak perlu kembali.” Sebagian yang lain berkata, “Bersamamu ada sisa manusia dan para sahabat Rasulullah SAW. Kami tidak setuju jika engkau membawa mereka menghadapi wabah ini.” Umar berkata, “Pergilah kalian dariku.” Kemudian ia berkata, “Panggillah kaum Anshar.” Aku memanggil mereka, lalu Umar bermusyawarah dengan mereka. Pendapat mereka pun terbagi sebagaimana pendapat kaum Muhajirin sebelumnya. Umar berkata, “Pergilah kalian dariku.” Lalu ia berkata, “Panggillah para tetua Quraisy yang ikut dalam penaklukan Makkah (Fathu Makkah).” Aku pun memanggil mereka, dan tidak ada dua orang pun yang berselisih pendapat. Mereka berkata, “Kami berpendapat engkau harus kembali bersama orang-orang dan jangan membawa mereka menghadapi wabah ini.” Maka Umar menyeru kepada orang-orang, “Besok pagi aku akan berada di atas punggung kendaraan (untuk kembali), maka bersiaplah kalian.” Abu Ubaidah bin Al-Jarrah bertanya, “Apakah engkau lari dari takdir Allah?” Umar menjawab, “Seandainya orang lain yang mengatakannya, wahai Abu Ubaidah!” —dan Umar tidak suka berselisih dengannya— “Benar, kita lari dari satu takdir Allah menuju takdir Allah yang lain. Bagaimana pendapatmu jika engkau memiliki unta yang turun ke sebuah lembah yang memiliki dua sisi: yang satu subur dan yang lain tandus? Bukankah jika engkau menggembalakannya di tempat yang subur, engkau melakukannya dengan takdir Allah? Dan jika engkau menggembalakannya di tempat yang tandus, engkau juga melakukannya dengan takdir Allah?” Kemudian datanglah Abdurrahman bin Auf, yang sebelumnya tidak hadir karena suatu keperluan. Ia berkata, “Sesungguhnya aku memiliki ilmu tentang hal ini. Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: ‘Apabila kalian mendengar wabah di suatu negeri, maka janganlah kalian memasukinya. Dan apabila wabah itu terjadi di negeri tempat kalian berada, maka janganlah kalian keluar darinya.’” Maka Umar bin Al-Khattab pun memuji Allah, kemudian kembali pulang. (HR. Muslim)
Fakta Sains
Ringkasan penjelasan
Riwayat ini sangat berkaitan erat dengan manajemen krisis kesehatan (Public Health Policy) dan logika medis dalam menghadapi epidemi. Secara medis, tindakan Umar bin Al-Khattab adalah contoh penerapan mitigasi risiko berbasis data dan konsensus. Keputusan untuk kembali (tidak memasuki wilayah wabah) adalah langkah preventif untuk menjaga populasi yang sehat agar tidak terpapar agen infeksius, sebuah prinsip utama dalam epidemiologi modern untuk mencegah lonjakan kasus. Selain itu, argumen Umar mengenai "lari dari satu takdir ke takdir lain" menunjukkan pemahaman logis tentang hukum sebab-akibat (kausalitas) dalam sains. Dalam medis, takdir tidak dipahami sebagai kepasrahan buta, melainkan sebagai pemilihan intervensi yang paling memungkinkan untuk menyelamatkan nyawa. Analogi lembah subur dan tandus menggambarkan bahwa manusia memiliki pilihan medis yang secara ilmiah teruji (seperti menghindari sumber infeksi) untuk mendapatkan hasil kesehatan yang lebih baik. Riwayat ini membuktikan bahwa Islam mengintegrasikan keyakinan spiritual dengan tindakan medis yang rasional dan terukur dalam menghadapi ancaman biologis berskala besar. Poin Penting Analisis: Pengambilan Keputusan Berbasis Konsensus: Melibatkan berbagai ahli (dalam hal ini para sahabat senior) untuk menilai risiko kesehatan. Prinsip Pencegahan (Prevention over Cure): Menghindari paparan jauh lebih efektif secara epidemiologis daripada mengobati setelah terinfeksi. Logika Sains-Teologis: Memahami bahwa upaya medis (seperti menjaga jarak dan karantina) adalah bagian dari menjalankan sistem alam (sunnatullah) yang diciptakan Tuhan.
Ṣaḥīḥ Muslim (Hadits no. 2219)