Teknologi
Mitigasi Risiko dan Etika Teknologi
حَدَّثَنَا عَبْدُ رَبِّهِ بْنُ خَالِدٍ النُّمَيْرِيُّ أَبُو الْمُغَلِّسِ، حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ، حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ، حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ يَحْيَى بْنِ الْوَلِيدِ، عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَضَى أَنْ " لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ " .
"Telah menceritakan kepada kami 'Abdu Rabbihi bin Khalid An-Numairi Abul Mughallis, telah menceritakan kepada kami Fudhail bin Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Uqbah, telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Yahya bin Al-Walid, dari 'Ubadah bin Ash-Shamit, bahwa Rasulullah SAW menetapkan: 'Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan (orang lain).'(HR. Ibnu Majah)"
Fakta Sains
Ringkasan penjelasan
Hadis yang sangat singkat ini merupakan salah satu kaidah hukum universal (Qawaid Fiqhiyyah) yang menjadi fondasi bagi berbagai standar keselamatan modern, mulai dari Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) hingga Etika Teknologi dan Kecerdasan Buatan (AI). 1. Manajemen Risiko (Risk Management) Dalam sains keselamatan, prinsip la dharar (tidak boleh ada bahaya) menuntut adanya proses identifikasi bahaya, analisis risiko, dan mitigasi sebelum suatu sistem, teknologi, atau kebijakan diterapkan. Pencegahan Primer: Teknologi harus dirancang dengan pendekatan fail-safe design, yaitu sistem tetap aman meskipun terjadi kegagalan. Analisis Dampak: Setiap inovasi wajib melalui uji kelayakan dan analisis dampak untuk memastikan bahwa manfaat yang dihasilkan tidak dikalahkan oleh potensi kerusakan terhadap manusia, kesehatan, atau lingkungan. 2. Keselamatan Kerja dan Lingkungan (Health, Safety, and Environment / HSE) Prinsip wa la dhirar (tidak boleh saling membahayakan) menekankan tanggung jawab sosial dan ekologis. Eksternalitas Negatif: Dalam dunia industri, sebuah entitas tidak dibenarkan mengejar keuntungan ekonomi dengan cara menciptakan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang membahayakan masyarakat luas. Keamanan Pengguna: Dalam teknik sipil dan mesin, penerapan batas beban maksimum serta safety factor merupakan manifestasi praktis dari hadis ini untuk mencegah kegagalan struktur yang dapat mencelakakan publik. 3. Etika Teknologi dan Kecerdasan Buatan (AI Ethics) Dalam konteks era digital, hadis ini menjadi landasan etis bagi pengembangan teknologi yang aman, adil, dan berorientasi pada kemaslahatan manusia. Algoritma yang Adil: Sistem AI tidak boleh dirancang dengan bias yang merugikan individu atau kelompok tertentu, baik secara sosial, ekonomi, maupun psikologis. Keamanan Siber (Cybersecurity): Perlindungan data pribadi pengguna merupakan kewajiban etis untuk mencegah bahaya (dharar) di ruang digital, termasuk pencurian identitas, manipulasi informasi, dan eksploitasi data.
Sunan Ibnu Mājah (Hadits no. 2340)