Alam
Larangan Merusak Lingkungan dan Ekosistem
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ، أَخْبَرَنَا أَبُو أُسَامَةَ، عَنِ ابْنِ جُرَيْجٍ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي سُلَيْمَانَ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُبْشِيٍّ، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ " . سُئِلَ أَبُو دَاوُدَ عَنْ مَعْنَى هَذَا الْحَدِيثِ فَقَالَ هَذَا الْحَدِيثُ مُخْتَصَرٌ يَعْنِي مَنْ قَطَعَ سِدْرَةً فِي فَلاَةٍ يَسْتَظِلُّ بِهَا ابْنُ السَّبِيلِ وَالْبَهَائِمُ عَبَثًا وَظُلْمًا بِغَيْرِ حَقٍّ يَكُونُ لَهُ فِيهَا صَوَّبَ اللَّهُ رَأْسَهُ فِي النَّارِ .
"Telah menceritakan kepada kami Nashr bin 'Ali, telah mengabarkan kepada kami Abu Usamah, dari Ibnu Juraij, dari 'Utsman bin Abi Sulaiman, dari Sa'id bin Muhammad bin Jubair bin Muth'im, dari 'Abdullah bin Hubsyi, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: 'Barangsiapa yang memotong pohon bidara (sidrah), maka Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.' Abu Dawud ditanya tentang makna hadis ini, lalu ia menjawab: 'Hadis ini diringkas, maksudnya adalah: Barangsiapa yang memotong pohon bidara di padang pasir yang digunakan oleh musafir dan hewan ternak sebagai tempat bernaung (berteduh), ia memotongnya dengan sia-sia dan secara zalim tanpa hak yang benar, maka Allah akan membenamkan kepalanya ke dalam neraka.'" (HR. Abu Dawud)
Fakta Sains
Ringkasan penjelasan
Hadis ini merupakan landasan religius bagi konsep Konservasi Ekosistem Spesifik dan perlindungan terhadap aset publik alamiah. 1. Perlindungan Terhadap Vegetasi Peneduh Dalam ekologi wilayah gersang (padang pasir), sebuah pohon memiliki nilai yang jauh lebih tinggi dibandingkan di wilayah hutan hujan. Pohon tersebut berfungsi sebagai mikrohabitat. Memotongnya berarti menghilangkan satu-satunya sarana mitigasi suhu panas bagi makhluk hidup di sekitarnya. 2. Pencegahan Deforestasi dan Penggurunan (Desertification) Secara teknis, menebang pohon di wilayah kritis tanpa perencanaan (sia-sia) dapat mempercepat proses penggurunan. Akar pohon bidara membantu menjaga struktur tanah dan menyimpan cadangan air tanah. Tindakan memotongnya secara sembarangan adalah bentuk Vandalisme Ekologis yang mengancam keberlanjutan hidup manusia dan hewan. 3. Etika Pemanfaatan Sumber Daya (Sustainabilitas) Penjelasan Abu Dawud mengenai "secara zalim tanpa hak" menekankan bahwa pemanfaatan alam harus berbasis kebutuhan, bukan kesia-siaan (عبثًا). Dalam manajemen lingkungan modern, ini selaras dengan prinsip Pengelolaan Berkelanjutan, di mana pengambilan sumber daya alam harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekologisnya.
Sunan Abī Dāwūd (Hadits no. 5239)